Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa. Perlu diketahui, berikut orang-orang yang wajib mengeluarkan Zakat Fitrah, diantaranya: Beragama Islam.
Bagi pemilik kontrakan nan berakidah muslim, krusial sekali untuk mengetahui cara menghitung amal rumah kontrakan. Rumah kontrakan berbeda dengan rumah nan menjadi tempat tinggal pribadi. Pasalnya, rumah nan menjadi tempat tinggal tidak perlu dikeluarkan zakat, sedangkan rumah kontrakan justru sebaliknya. Oleh lantaran itu, amal rumah kontrakan
Rifqi Chairul Umam. Zakah is one of the pillars of Islam that must be implemented, zakah is generally divided into 2, zakah maal and zakah fitrah. A mosque is a place for Muslims to perform